Prasekolah Jerman dikenal sebagai TK, singkatan
Kindertagesstätte ( yang berarti " pusat penitipan anak anak-anak " ).
Anak-anak antara usia 3 dan 6 menghadiri TK , yang bukan bagian dari sistem
sekolah . Mereka sering dijalankan oleh kota atau kota administrasi , gereja ,
atau masyarakat yang terdaftar , banyak yang mengikuti pendekatan pendidikan
tertentu yang diwakili , misalnya , oleh Montessori atau Reggio Emilia atau
" Berliner Bildungsprogramm " , dll TK Hutan mapan . Menghadiri TK
adalah tidak wajib dan tidak gratis , tetapi dapat sebagian atau seluruhnya
dibiayai , tergantung pada otoritas lokal dan pendapatan orang tua . Semua
pengasuh di Kita atau TK harus memiliki pendidikan yang berkualitas tiga tahun
, atau berada di bawah pengawasan khusus selama pelatihan .
TK dapat terbuka 7:00-5:00 atau lebih dan juga rumah sebuah
Kinderkrippe , berarti crèche , untuk anak-anak antara usia delapan minggu dan
tiga tahun , dan mungkin sore Hort ( sering dikaitkan dengan sekolah dasar )
untuk sekolah - anak usia usia 6 hingga 10 yang menghabiskan waktu setelah
pelajaran mereka di sana . Di samping pembibitan , ada perawat penitipan (
disebut Tagesmutter , Tagesmütter jamak - , bentuk - netral gender formal
Tagespflegeperson ( en ) ) bekerja secara independen dari lembaga pra - sekolah
di rumah masing-masing dan mencari setelah hanya tiga sampai lima anak biasanya
sampai sampai tiga tahun . Perawat ini didukung dan diawasi oleh otoritas lokal
.
The Vorschule istilah , yang berarti ' pra - sekolah ,
digunakan baik untuk upaya pendidikan di TK dan kelas wajib yang biasanya
terhubung ke sebuah sekolah dasar . Kedua sistem ditangani berbeda di setiap
negara bagian Jerman . The Schulkindergarten adalah jenis Vorschule .
Bukan tanpa bunga adalah kenyataan bahwa di Kekaisaran
Jerman, anak-anak mampu melewati langsung ke pendidikan menengah setelah
menghadiri dikelola secara pribadi , dikenakan " Vorschule " yang
kemudian adalah jenis lain dari sekolah dasar .Konstitusi Weimar melarang ini, perasaan mereka untuk menjadi
hak istimewa dibenarkan dan Undang-Undang Dasar masih mengandung aturan
konstitusi (Pasal 7 Sect VI .
SOURCE : http://en.wikipedia.org/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar